Dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan bisnis yang berintegritas, Perseroan merancang mekanisme pelaporan pelanggaran yang dikenal dengan Whistleblowing System. Ini adalah sebuah sistem yang mengelola pengaduan atau penyingkapan mengenai kecurangan dan perbuatan tidak etis lainnya secara rahasia, anonim, dan mandiri. Melalui penerapan sistem ini, Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, maupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun, selama pelapor dapat menjaga kerahasiaan pengaduan/penyingkapan dari pihak manapun. Sistem ini berlaku untuk seluruh karyawan dan/atau pihak-pihak yang berhubungan dengan Perseroan sebagai upaya dalam pengungkapan berbagai permasalahan dalam Perseroan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku di Perseroan.

Penyampaian laporan pelanggaran dapat dilakukan melalui email ke whistleblowing@mpc.id dengan melampirkan data-data dan bukti otentik sebagai pendukung disertai latar belakang penyampaian laporan pelanggaran tersebut.

Prosedur Pelaporan Pelanggaran

  1. Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran melakukan verifikasi terlebih dulu atas laporan yang masuk. Tim ini akan memutuskan perlu tidaknya dilakukan lnvestigasi lebih lanjut atas pengaduan pelanggaran dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  2. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa pengaduan tidak benar atau tidak ditemukan bukti yang cukup, maka pengaduan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. Namun jika hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang disertai bukti-bukti yang cukup, maka pengaduan diserahkan ke Tim lnvestigasi Pelanggaran untuk diproses ke tahap lnvestigasi.
  3. Seluruh pengaduan pelanggaran yang telah diverifikasi wajib ditindaklanjuti oleh Tim lnvestigasi Pelanggaran untuk diinvestigasi.
  4. Tim lnvestigasi Pelanggaran melakukan investigasi atas laporan yang diterima dari Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran dan menyelesaikan investigasi atas pengaduan pelanggaran dalam waktu maksimal 60 (enam puluh) hari.
  5. Pelaku pelanggaran yang telah terbukti berdasarkan hasil lnvestigasi akan diproses sesuai dengan Peraturan Perusahaan/proses hukum yang berlaku.
  6. Semua dokumen penyelesaian pengaduan diarsip di Unit Audit Internal.

Pihak Pengelola Laporan

Pihak yang terlibat dalam pengelolaan pengaduan laporan pelanggaran terdiri dari dua unit kerja, yaitu Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran dan Tim lnvestigasi Pelanggaran. Perseroan namun tidak terbatas pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran dan Tim lnvestigasi Pelanggaran berkewajiban untuk memastikan kerahasiaan identitas semua pihak yang terlibat (baik pelapor maupun terlapor) dan isi laporan.

Perlindungan Terhadap Pelapor

Dalam penyelenggaraan sistem pelaporan pelanggaran, Perseroan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pelapor terkait informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya. Pelapor dapat menyampaikan informasi aduan bila mendapatkan tekanan, ancaman atau tindakan yang merugikan pihak pelapor. Perseroan memberikan perlindungan kepada Pelapor, atas kemungkinan dilakukannya hal-hal sebagai berikut:

  • Pemecatan;
  • Penurunan jabatan atau pangkat;
  • Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya;
  • Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record).

Perlindungan tersebut diberikan dengan catatan pihak pelapor terbukti bersih dari segala keterlibatan aktivitas fraud atas laporan yang diberikan.

Pelaporan Selama Tahun 2022

Tidak terdapat laporan terkait dengan pelanggaran atau penyimpangan selama tahun buku 2022.