Perseroan senantiasa mematuhi undang-undang, peraturan-peraturan, dan peraturan pasar modal yang berlaku dalam pengelolaan bisnisnya. Salah satunya dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang berdasarkan pada transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kewajaran dan kesetaraan. Dengan menerapkan prinsip GCG, Perseroan akan membangun fondasi yang kokoh, hingga pada akhirnya bermanfaat untuk pencapaian visi, misi, dan komitmennya kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Seluruh prinsip tersebut kemudian dituangkan ke dalam format baku lain seperti Pedoman Perilaku, Kebijakan Perusahaan, dan Standard Operating Procedures (SOP) Perseroan. Dengan demikian, seluruh karyawan pada semua tingkatan diharapkan dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya, baik secara individu maupun kelompok, tetap mengacu pada prinsip-prinsip GCG di seluruh kegiatan Perseroan. Secara detail, Perseroan memiliki kerangka kerja yang menerapkan prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:

Transparansi

Sikap keterbukaan yang dimiliki Perseroan ditunjukkan dengan cara memberikan informasi yang jelas kepada semua pemegang saham dan pemangku kepentingan, serta memastikan pengungkapan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kinerja dan kegiatan. Penerapan transparansi menjamin tingginya keyakinan dan kepercayaan di antara semua pemegang saham dan pemangku kepentingan sehubungan dengan pengambilan keputusan dan prosedur manajemen Perseroan, dalam batas-batas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akuntabilitas

Akuntabilitas perusahaan, secara konsisten diterapkan oleh Dewan Komisaris dan Direksi dalam menyajikan penilaian yang seimbang dan komprehensif tentang posisi dan prospek Perseroan, terutama sifat dan tingkat risiko potensial. Dewan Komisaris dan Direksi selaku manajemen teratas Perseroan menggunakan prosedur formal dan transparan untuk dijadikan materi pelaporan perusahaan dan manajemen risiko. Manajemen risiko dan sistem kontrol internal yang baik berfungsi untuk memantau kemajuan Perseroan dalam proses mencapai tujuan bisnis.

Pertanggungjawaban

Perseroan selalu berupaya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawab terhadap para pemegang saham dan pemangku kepentingan Perseroan. Bersamaan dengan komitmen Perseroan, prinsip pertanggungjawaban sangat penting untuk dilaksanakan dalam menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan standar etika (kode etik) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemandirian

Prinsip ini mensyaratkan agar Perseroan dalam pengelolaan bisnisnya dilaksanakan secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak ada intervensi dari pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ Perseroan tidak saling mendominasi.

Kewajaran dan Kesetaraan

Secara konsisten, Perseroan harus memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnisnya memenuhi kepentingan terbaik pemegang saham, pemangku kepentingan, karyawan dan masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan kewajaran yang sejalan dengan peraturan dan kebijakan Perseroan yang berlaku. Perseroan berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam proses penentuan, penciptaan dan penerapan semua fungsi, kegiatan, dan pengambilan keputusan manajemen dan unit-unit bisnis.