Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek operasionalnya. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Perseroan menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran yang transparan dan efektif guna memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan dengan aman, tanpa rasa takut akan pembalasan. Mekanisme ini juga bertujuan mendorong pelaporan pelanggaran yang dilakukan dengan itikad baik, serta memastikan penanganan yang tepat terhadap setiap laporan yang diterima.

PROSEDUR PELAPORAN PELANGGARAN

Perseroan menyediakan mekanisme pelaporan yang transparan dan efektif bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, baik karyawan Perseroan maupun pihak ketiga yang berhubungan dengan Perseroan. Pihak yang berhak melaporkan adalah siapa saja yang langsung atau tidak langsung terkait dengan Perseroan, termasuk pihak luar yang merasa dirugikan atau yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui email ke whistleblowing@mpc.id.

Perseroan mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan oleh pelapor pelanggaran harus didasari oleh itikad baik dan bukan merupakan keluhan pribadi. Pelapor pelanggaran diwajibkan untuk melampirkan bukti pendukung, seperti dokumen yang berkaitan dengan transaksi atau pelanggaran yang dilaporkan. Jenis dugaan yang dapat dilaporkan antara lain adalah: korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), kecurangan, ketidakjujuran, gratifikasi, pelanggaran atas pedoman dan/atau kebijakan internal Perseroan, penyimpangan etika bisnis dan kerja, pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta pengungkapan rahasia perusahaan dan perbuatan lain yang dapat merugikan Perseroan di kemudian hari.

PERLINDUNGAN PELAPOR PELANGGARAN

Perseroan memberikan perlindungan yang tegas bagi pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik. Perlindungan ini mencakup kerahasiaan identitas pelapor serta perlindungan dari tindakan negatif yang mungkin timbul, seperti pemecatan, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya, serta catatan yang merugikan dalam file data pribadinya. Perlindungan ini diberikan dengan catatan bahwa pelapor terbukti tidak terlibat dalam aktivitas penipuan terkait dengan laporan yang disampaikan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaporan pelanggaran tanpa rasa takut akan pembalasan.

PROSEDUR PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN

Perseroan menerapkan prosedur yang jelas dan sistematis dalam menangani setiap laporan yang diterima melalui pelaporan pelanggaran. Perseroan wajib menerima laporan pelanggaran, baik yang mencantumkan identitas pelapor maupun yang tidak mencantumkan. Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran (Tim PPP) akan melakukan verifikasi atas laporan yang masuk dan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan. Proses verifikasi dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima.

Jika laporan terbukti valid, Tim Investigasi Pelanggaran (Tim IP) akan melakukan investigasi secara mendalam yang harus diselesaikan maksimal dalam waktu 60 (enam puluh) hari. Jika terlapor bukan dari level Direksi, investigasi akan dilakukan minimal oleh Kepala Audit Internal dan dua anggota Tim IP lainnya yang ditunjuk. Untuk pelanggaran yang melibatkan Direksi, investigasi akan melibatkan dua anggota Tim IP serta satu anggota Direksi yang bukan terlapor. Pelaku pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai dengan peraturan perusahaan dan/atau proses hukum yang berlaku.

PIHAK PENGELOLA PELAPORAN PELANGGARAN

Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran (Tim PPP) bertanggung jawab atas verifikasi laporan yang diterima dan memutuskan apakah laporan tersebut perlu diinvestigasi lebih lanjut. Selanjutnya, Tim Investigasi Pelanggaran (Tim IP) bertanggung jawab menyelidiki laporan yang telah diverifikasi dengan penyelidikan mendalam dan memproses pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika ada anggota Tim PPP atau Tim IP yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan tidak boleh diikutsertakan dalam seluruh proses verifikasi dan investigasi. Dalam kondisi tertentu, jika ada anggota Tim IP yang berhalangan melakukan investigasi, maka boleh diwakilkan oleh anggota lain pada tim tersebut dengan level minimal Kepala Divisi atau setara.