Unit Audit Internal merupakan unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit dan memberikan konsultasi secara independen, objektif, dan profesional.
Pembentukan Unit Audit Internal mengacu pada Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.7, lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008, tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal (Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.7). Peraturan ini kemudian diubah menjadi Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 (POJK No. 56/2015).
Unit Audit Internal Perseroan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku yaitu POJK No. 56/2015 dan Keputusan Direksi BEI No. Kep-00001/ BEI/01-2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan BEI No. I-A). Peraturan BEI No. I-A kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 27 Desember 2018 dan diganti dengan Peraturan BEI No. I-A Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 27 Desember 2018 (Peraturan BEI No. I-A Tahun 2018).
Piagam Unit Audit Internal
Piagam Unit Audit Internal Perseroan tersedia di situs web Perseroan. Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah disetujui oleh Presiden Direktur dan Ketua Komite Audit. Piagam ini memuat pedoman-pedoman, yang mencakup sebagai berikut:
- Visi dan misi;
- Struktur dan kedudukan;
- Tugas dan tanggung jawab;
- Wewenang;
- Kode Etik;
- Persyaratan keanggotaan;
- Pertanggungjawaban; dan
- Kemandirian
Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/2015 dan Piagam Audit Internal Perseroan, Unit Audit Internal harus terdiri dari paling kurang 1 (satu) orang Auditor Internal. Besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Perseroan menentukan jumlah auditor internal yang diperlukan. Kepala Unit Audit Internal, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur, dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris.
Surat pengangkatan Perseroan, tertanggal 4 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Presiden Komisaris, menetapkan 1 (satu) orang auditor internal yakni Rudy Sugianto.
Tugas, Tanggung Jawab dan Kegiatan Unit Audit Internal pada Tahun 2021
Unit Audit Internal secara berkala melakukan evaluasi terhadap Perseroan melalui berbagai kegiatan dan konsultasi tentang sistem manajemen risiko, pengendalian internal dan proses Good Corporate Governance (GCG). Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan dan kinerja operasional.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal sehubungan dengan Piagam Audit Internal dan pelaksanaannya selama tahun buku 2021 dijabarkan sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
- Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan-kegiatan yang diaudit pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang direkomendasikan;
- Bekerja sama dan berkomunikasi langsung dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang sedang dilakukannya; dan
- Melakukan audit khusus apabila diperlukan.
Kode Etik Unit Audit Internal
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal harus mematuhi code of conduct (pedoman perilaku) yang mengatur Perseroan dan Unit Audit Internal.
Kode etik Unit Audit Internal tercantum dalam Piagam Internal Audit, antara lain:
- Integritas
- Melakukan pekerjaan dengan jujur, tekun dan tanggung jawab; dan
- Menaati hukum dan tidak terlibat dalam tindakan ilegal apapun.
- Objektivitas
- Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui; dan
- Bersikap profesional dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
- Informasi
- Wajib berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya.
- Kompetensi
- Melakukan audit sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Internal Audit; dan
- Terus-menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas serta kualitas audit.
Sertifikasi Profesional
Perseroan menetapkan akreditasi yang sesuai bagi seluruh anggota yang terlibat dalam pelaksanaan audit kegiatan Perseroan.