Kebijakan Dividen

Laba Bersih Setelah Pajak Presentase Dividen Kas terhadap Laba Bersih Setelah Pajak
Sampai dengan Rp 100 Miliar 10-15%
Lebih dari Rp 100 Miliar 15-25%

Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pembayaran/pembagian dividen disetujui oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi Direksi. Pelaksanaan kebijakan dividen tersebut diatas dilakukan dengan mempertimbangkan posisi keuangan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan, dan tanpa mengurangi hak dari RUPS.

Riwayat Pembayaran Dividen

Tanggal Pembayaran Periode
(Tahun Buku)
Tanggal RUPST

Dividen

Jumlah Saham

Jumlah Dividen yang Dibayarkan (Rp)
2020 19 Jul 21 14,639,632,470
2021 23 Mei 22 15,682,323,987
2022 8 Mei 23 15,682,323,987