Dalam rangka meningkatkan keterbukaan, layanan dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan sebagai penerapan GCG yang baik, Perseroan wajib memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan merupakan pihak penghubung yang menjembatani kepentingan antara Perseroan dengan pemegang saham, regulator dan pemangku kepentingan.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagai organ dengan fungsi struktural dalam organisasi Perseroan, Sekretaris Perusahaan mengemban tugas utama untuk memberikan dukungan penuh kepada Direksi dalam melaksanakan tugasnya. Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antar organ Perseroan, hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham, regulator, dan Pemangku Kepentingan lainnya serta memastikan kepatuhan Perseroan atas penerapan prinsip GCG terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap informasi yang disampaikan Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi dari Perseroan sebagai Emiten atau Perusahaan Publik.
Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan pada Tahun 2023
Sepanjang tahun 2023, Sekretaris Perusahaan menjalankan tugas dan tanggung jawab berikut:
- Memberikan saran kepada Dewan Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi tindakan yang memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan pasar modal.
- Mengikuti perkembangan pasar modal, termasuk peraturan dan pedoman pasar modal yang terkait dengan Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
- Menyelenggarakan RUPS Tahunan Tahun buku 2022 dan mendokumentasikan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Mei 2023.
- Menyelenggarakan paparan publik pada tanggal 8 Mei 2023 dan mempublikasikannya di situs web Perseroan.