Kebijakan Dividen
Laba Bersih Setelah Pajak | Presentase Dividen Kas terhadap Laba Bersih Setelah Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 100 Miliar | 10-15% |
Lebih dari Rp 100 Miliar | 15-25% |
Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pembayaran/pembagian dividen disetujui oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi Direksi. Pelaksanaan kebijakan dividen tersebut diatas dilakukan dengan mempertimbangkan posisi keuangan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan, dan tanpa mengurangi hak dari RUPS.
Riwayat Pembayaran Dividen
Tanggal Pembayaran | Periode (Tahun Buku) |
Tanggal RUPST |
Dividen |
Jumlah Saham |
Jumlah Dividen yang Dibayarkan (Rp) |
---|---|---|---|---|---|
– | 2020 | 19 Jul 21 | – | 14,639,632,470 | – |
– | 2021 | 23 Mei 22 | – | 15,682,323,987 | – |
– | 2022 | 8 Mei 23 | – | 15,682,323,987 | – |