Dalam rangka meningkatkan keterbukaan, layanan dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan sebagai penerapan GCG yang baik, Perseroan wajib memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan merupakan pihak penghubung yang menjembatani kepentingan antara Perseroan dengan pemegang saham, regulator dan pemangku kepentingan.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagai penghubung utama antara Perusahaan dan para pemangku kepentingan, Sekretaris Perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan, pengungkapan informasi, dan kelancaran komunikasi internal maupun eksternal. Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan mencakup:
- Kepatuhan dan Pelaporan: Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal dan undang-undang lainnya yang relevan. Memfasilitasi pelaporan tepat waktu kepada OJK, BEI, dan badan pengatur lainnya, memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap kewajiban hukum.
- Komunikasi Dewan dan Pemegang Saham: Bertindak sebagai penghubung antara Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, dan pemegang saham, menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, dan RUPS, serta mempersiapkan agenda, risalah rapat, dan keputusan sesuai kebutuhan.
- Tata Kelola Perusahaan: Membantu penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik dengan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan standar etika di seluruh unit bisnis. Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan tata kelola dari Pemerintah dan regulator.
- Pengungkapan Informasi: Mengelola pengungkapan informasi terkait aksi korporasi, kinerja keuangan, dan peristiwa material lainnya kepada publik sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh OJK.
- Hubungan dengan Pemangku Kepentingan: Menjaga hubungan yang efektif dengan pemangku kepentingan, termasuk regulator, investor, dan media, memastikan komunikasi yang konsisten sesuai dengan tujuan Perseroan dan standar regulasi.