Komite Audit merupakan komite di bawah Dewan Komisaris yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas pengawasan dari metodologi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku. Komite Audit akan melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab sesuai Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (POJK 55/2015).
PIAGAM KOMITE AUDIT
Komite Audit Perseroan memiliki Piagam atau Pedoman yang mengatur struktur, persyaratan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, penyelenggaraan rapat, pelaporan serta masa tugas Komite Audit. Piagam Komite Audit telah diunggah di situs web Perseroan dan senantiasa ditinjau kembali secara periodik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keanggotaan, komposisi, dan independensi anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan OJK, yaitu POJK 55/2015 dan Piagam Komite Audit. Di dalam Piagam Komite Audit diatur bahwa masa jabatan Komite Audit adalah sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris. Komposisi Komite Audit Perseroan saat ini terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang merupakan Komisaris Independen, dan 2 (dua) orang anggota bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris, merupakan Pihak Independen dengan kompetensi dan kualifikasi di bidang keuangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor CSS.050-2024 tanggal 28 Mei 2024 telah memutuskan susunan Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, sebagai berikut:
- Ketua: Alexander S. Rusli
- Anggota:
- Christine Tanujaya
- Marlin
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Untuk memastikan independensi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Komite Audit, Komisaris Independen memimpin Komite Audit yang memiliki 2 (dua) anggota dari luar Perseroan, salah satunya memiliki kemampuan di bidang akuntansi dan keuangan.
Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi atau dipekerjakan oleh akuntan publik, perusahaan konsultan, atau pihak ketiga yang memberikan jasanya kepada Perseroan dalam 6 (enam) bulan terakhir. Anggota Komite Audit bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen. Anggota Komite Audit juga tidak memiliki saham langsung maupun tidak langsung di Perseroan, dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham atau pihak pengendali yang dapat mempengaruhi kinerja tugas mereka.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagaimana ditetapkan dalam Piagam Komite Audit, Komite Audit Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas hal-hal antara lain:
- Menyediakan pengawasan meliputi aspek keuangan, manajemen risiko serta kegiatan audit internal serta kepatuhan dan legal di Perseroan.
- Memberi pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; dan
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
RAPAT KOMITE AUDIT
Komite Audit wajib menyelenggarakan Rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat Komite Audit dianggap sah dan mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Komite. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Risalah Rapat mendokumentasi dan mencatat setiap diskusi dan keputusan, termasuk apabila terjadi perbedaan pendapat. Semua anggota Komite Audit yang hadir harus menandatangani Risalah Rapat yang kemudian disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Selama tahun buku 2023, Komite Audit menyelenggarakan 4 (empat) kali rapat.
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TAHUN 2023
Selama tahun buku 2023, Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab antara lain:
- Melakukan audit dan penelaahan informasi keuangan Perseroan yang dikeluarkan ke publik dan/atau pihak otoritas, termasuk laporan keuangan dan laporan lain terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan evaluasi dan penelaahan kegiatan Perseroan dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
- Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan yang ditunjuk atas jasa layanan yang diberikannya;
- Mengkaji dan memberi rekomendasi mengenai penunjukan akuntan berdasarkan independensi, ruang lingkup kerja dan remunerasi;
- Melakukan evaluasi dan penelaahan laporan Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit;
- Menelaah pelaksanaan kegiatan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Direksi;
- Menelaah dan memberi nasihat kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan;
- Menelaah pengaduan terkait laporan akuntansi dan keuangan Perseroan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan lainnya.