Kembali ke Berita
KI – Transaksi Afiliasi
25 Juni 2020

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MULTIPOLAR TBK.
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN BAPEPAM DAN LK NO. IX.E.1, LAMPIRAN
DARI KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM-LK NO. KEP-412/BL/2009, TANGGAL 25
NOVEMBER 2009 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
TRANSAKSI TERTENTU

Perseroan dan PCS, yang merupakan anak perusahaan Perseroan, telah melakukan
Transaksi dengan IAP, yang merupakan pihak afiliasi Perseroan.


Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
No. IX.E.1 dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan No. IX.E.I maupun transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. IX.E.2.


Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan Peraturan No. IX.E.1, Direksi
Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada Pemegang Saham
Perseroan mengenai Transaksi sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan No. IX.E.1.