Disclosure Information of Share Buyback Plan
Pendahuluan
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) (“Pembelian Kembali Saham”). Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”). Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan guna memenuhi ketentuan POJK 30/2017.